Bertempat di Auditorium Fisika FMIPA Universitas Jember diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian E-SKP Tenaga Kependidikan (22/1). Mendatangkan analis kepegawaian dari Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Universitas Jember, Muhammad Furqon. Peserta sosialisasi diajak langsung praktek untuk mencoba mengisi aplikasi e-SKP. “Setelah membuka halaman e-SKP, pastikan data pegawai Anda telah sesuai dengan yang ada di aplikasi dan ubah password untuk menjaga kerahasiaan data” awal Furqon. Untuk diketahui mulai Januari 2021 seluruh pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diwajibkan untuk mengisi Sasaran Kinerja Pegawai secara terpusat melalui aplikasi e-SKP Kemendikbud. Dalam aplikasi e-SKP tersedia mulai pembuatan rencana, pengisisan log-book harian hingga realisasi kinerja pegawai. “Proses yang diperhatikan sebelum membuat rencana SKP ialah set tahun penilian SKP yakni 2021, dan jabatan pegawai telah sesuai” lanjutnya yang dalam kesempatan tersebut di dampingi oleh Koordinator Kelompok Kerja Tata Usaha FMIPA Budi Prasetiyo, S.E., M.M. selaku Pejabat Penilai di lingkungan FMIPA Universitas Jember.
Pengisian rencana kerja mengacu pada Kegiatan Tugas Jabatan yang telah ada secara otomatis muncul di setiap pegawai sesuai dengan jabatannya. “Pegawai bisa mulai mengisi rencana kerja sesuai tupoksi masing-masing dan mempersiapkan dalam jangka waktu satu tahun” jelas Furqon yang diundang khusus untuk menjelaskan e-SKP dan tata cara pengisiannya. Setelah rencana selesai diisi, proses selanjutnya adalah pengajuan rencana kepada pejabat penilai. “Pejabat penilai akan menyetujui rencana pegawai agar proses selanjutnya yakni pengisian log-book harian bisa dilakukan” ungkapnya.
Pegawai diwajibkan mengisi log-book harian sesuai tupoksi per-bulan dengan jumlah durasi waktu yang telah ditentukan saat pembuatan rencana kerja. Perlu diperhatikan bahwa jumlah hari per bulan dalam pengisian disesuaikan dengan hari kerja. “Untuk pengisian realisasi SKP bisa dilakukan perbulan dan juga ada menu nilai tambahan yang bisa digunakan jika pegawai memiliki tugas tagas tambahan dan kreativitas diluar tupoksinya” tambah Furqon. Pegawai juga diberikan kesempatan untuk mengajukan mutu dari pekerjaannya. Hasil akhir dari e-SKP adalah Nilai Prestasi Kerja yang ditandatangi oleh Pejabat Penandatangan dalam hal ini di fakultas ialah Wakil Dekan II dan juga di tanda tangani Dekan sebagai Atasan Pejabat Penandatangan.