Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Jember adalah satuan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas dan mematangkan struktur penjaminan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi di lingkungan FMIPA Universitas Jember.
Bersama dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Program Studi, GPM dan UPM berfungsi mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan penjaminan mutu baik di tingkat program studi dan fakultas secara berkelanjutan. Penyusunan program kerja GPM dan UPM bersifat dinamis dan adaptif terhadap setiap perubahan yang terjadi baik secara internal dan eksternal dalam sistem pendidikan tinggi. GPM dan UPM FMIPA Universitas Jember:
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember Nomor 69/UN25.1.9/TU/2022 tentang Pengangkatan Kembali Personil Gugus Penjaminan Mutu Dan Unit Penjaminan Mutu Program Studi Pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember Tahun 2022.
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember Nomor /UN25.1.9/KP/2023 tentang Pengangkatan Personil Gugus Penjaminan Mutu Dan Unit Penjaminan Mutu Program Studi Pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember Tahun 2023
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember Nomor 2774/UN25.1.9/KP/2024 tentang Pengangkatan Personil Gugus Penjaminan Mutu Dan Unit Penjaminan Mutu Program Studi Pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember Tahun 2024.