Pendaftaran Program Talenta Inovasi Gelombang 2 diperpanjang, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Diktiristek Kemendikbud) memperpanjang pendaftaran program Talenta Inovasi Indonesia 2021 hingga 31 Oktober 2021. Dikutip dari laman resmi Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Jumat (22/10), mahasiswa jenjang S1, S2 ataupun S3 yang belum mendaftar Program Talenta Inovasi Indonesia Tahun 2021 tidak perlu khawatir. Karena Dirjen Diktiristek memperpanjang masa pendaftaran (gelombang 2) hingga 31 Oktober 2021 pukul 23.59. Program Talenta Inovasi Indonesia 2021 sendiri adalah program pendanaan berupa insentif yang diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif studi pada program Sarjana, Magister atau doktor. Baik pada bidang akademik maupun terapan dalam mewujudkan inovasi dan kreativitas independen dan apresiasi atas karya inovatif kreatif mahasiswa yang mendukung pengembangan IPTEKS yang bermanfaat bagi masyarakat. Progam ini merupakan keberlanjutan dari Program Penguatan Talenta Inovasi Indonesia Tahun 2020 yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN). Pendanaan insentif pada program ini untuk membantu pembiayaan dalam mewujudkan inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, pengembangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan mempercepat penyelesaian masa studi. Dan luarannya adalah satu satu bentuk nyata dari proses akademik yang dihasilkan oleh mahasiswa dalam konteks Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dinyatakan layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan dukungan bantuan pendanaan.

Adapun persyaratan untuk mengikuti program ini yakni:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki NIM yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan
berstatus aktif.
3. Sedang aktif studi pada perguruan tinggi dalam negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Tidak sedang menerima komponen pendanaan yang sama bersumber dari APBN/APBD.
5. Bentuk luaran yang diusulkan untuk mendapatkan pendanaan dari program talenta inovasi bukan bentuk luaran yang telah mendapatkan pendanaan dari APBN/APBD dalam proses nya.
6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir sebagai berikut:
a. Minimal 3,00 untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan
b. Minimal 3,25 untuk Program Magister
c. Minimal 3,50 untuk Program Doktor
7. Akreditasi program studi untuk pelamar program Sarjana dan Sarjana Terapan minimal C, sedangkan untuk pelamar program Magister dan Doktor minimal B.
8. Perguruan Tinggi tempat studi yang sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM, baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi diprioritaskan dalam program ini.
9. Pelamar mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online di laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/talenta-inovasi.
10. Pelamar melampirkan Surat Rekomendasi dari pembimbing akademik atau pembimbing tugas akhir
11. Pelamar melampirkan dokumen yang dipersyaratkan Program Talenta Inovasi Indonesia
12. Pelamar menyampaikan usulan riset untuk menyusun tugas akhir yang berorientasi:
a. Menyelesaikan permasalahan di masyarakat;
b. Meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri;
c. Menjadi teknologi tepat guna; dan/atau mendukung ekonomi digital.

Alur Seleksi Waktu Pelaksanaan