Registration for Program Talenta Inovasi Batch 2 has been extended, these are the conditions

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Diktiristek Kemendikbud) has extended the registration for Program Talenta Inovasi Batch 2, 2021 until October 31, 2021. Quoted from the official website of Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Friday (22/10), students S1, S2 or S3 levels who have not registered for Program Talenta Inovasi Batch 2 do not need to worry. Because Dirjen Diktiristek extended the registration period until October 31, 2021 at 23:59. Program Talenta Inovasi 2021 is a funding program in the form of incentives given to students who are actively studying in Bachelor, Master or Doctoral programs. Both in the academic and applied fields in realizing independent innovation and creativity and appreciation for students’ creative innovative work that supports the development of science and technology that is beneficial to society. This program is a continuation of Program Penguatan Talenta Inovasi Indonesia Tahun 2020 which was previously managed by Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN). Incentive funding for this program is to help finance the realization of innovation in order to increase the nation’s competitiveness, develop Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), and accelerate the completion of the study period. And the output is a tangible form of the academic process produced by students in the context of Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) and is declared eligible based on the criteria set to receive funding support.

The requirements for joining this program are:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki NIM yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan
berstatus aktif.
3. Sedang aktif studi pada perguruan tinggi dalam negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Tidak sedang menerima komponen pendanaan yang sama bersumber dari APBN/APBD.
5. Bentuk luaran yang diusulkan untuk mendapatkan pendanaan dari program talenta inovasi bukan bentuk luaran yang telah mendapatkan pendanaan dari APBN/APBD dalam proses nya.
6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir sebagai berikut:
a. Minimal 3,00 untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan
b. Minimal 3,25 untuk Program Magister
c. Minimal 3,50 untuk Program Doktor
7. Akreditasi program studi untuk pelamar program Sarjana dan Sarjana Terapan minimal C, sedangkan untuk pelamar program Magister dan Doktor minimal B.
8. Perguruan Tinggi tempat studi yang sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM, baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi diprioritaskan dalam program ini.
9. Pelamar mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online di laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/talenta-inovasi.
10. Pelamar melampirkan Surat Rekomendasi dari pembimbing akademik atau pembimbing tugas akhir
11. Pelamar melampirkan dokumen yang dipersyaratkan Program Talenta Inovasi Indonesia
12. Pelamar menyampaikan usulan riset untuk menyusun tugas akhir yang berorientasi:
a. Menyelesaikan permasalahan di masyarakat;
b. Meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri;
c. Menjadi teknologi tepat guna; dan/atau mendukung ekonomi digital.

Alur Seleksi Waktu Pelaksanaan